Inspektur Provinsi lampung Ir.Fredy,SM.MM melalui Unit Pengendalian Gratifikasi Pemerintah Provinsi Lampung Menghimbau Kepada Penyelenggara Negara di Provinsi Lampung untuk Menolak segala bentuk Gratifikasi dan melaporkannya ke Unit Pengendalian Gratifikasi Pemerintah Provinsi Lampung 7(tujuh) Hari setelah menerima Gratifikasi dan lewat 7 (tujuh) hari melalui Goal KPK-online
Unit pengendalian gratifikasi Pemerintah Provinsi Lampung mengajak Pejabat dan ASN serta Penyelenggara Pemerintah Provinsi Lampung untuk menolak Gratifikasi
- 14:47 WIB
- 24 January 2023
- Super Administrator
- Dilihat 400 kali
