Asistensi Pengendalian Gratifikasi ke Inspektorat Kabupaten se-Lampung Tahun 2025

  • 14:27 WIB
  • 24 March 2025
  • Super Administrator
  • Dilihat 114 kali
Asistensi Pengendalian Gratifikasi ke Inspektorat Kabupaten se-Lampung Tahun 2025

Berdasarkan Surat perintah Inspektur Provinsi Lampung Nomor :82/IV.01/2025 terkait Pengendalian Gratifikasi Kabupaten se-lampung , Inspektorat Provinsi Lampung yang merupakan unsur UPG pemerintah provinsi Lampung melakukan asistensi pengendalian gratifikasi terhadap UPG Pemerintah kabupaten Lampung Timur, UPG Kabupaten Lampung Tengah dan UPG Kota Metro.

dengan adanya asistensi pengendalian gratifikasi ini UPG Pemerintah Provinsi Lampung yang di koordinasikan oleh Febriani Berisang,SE (Perencana Ahli Madya) Inspektorat Provinsi Lampung memberikan masukan kepada 3 (tiga) UPG yang dilakukan Asistensi untuk melakukan perubahan yang masih belum maksimal terkait pengendalian gratifikasi di pemerintah Kabupatennya yang telah dilakukan penilaian oleh Deputi Pencegahan KPK-RI melalui Pelaporan dalam Aplikasi Goal KPK- on line.

Hal ini di perlukan dalam program pengendalian gratifikasi agar UPG Kabupaten dan Kota dapat lebih maksimal dalam pengendalian gratifikasi di Tahun 2025.

UPG Pemerintah Provinsi lampung terus mendukung UPG Kabupaten dan Kota dalam memaksimalkan kegiatan Pencegahan gratifikasi melalui pelaporan Goal KPK-Online .