Untuk mendukung Program Pemutihan Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi Lampung yang akan dilaksanakan di samsat Kabupaten dan Kota se-Provinsi Lampung, Inspektur Provinsi Lampung Dra.Bayana,M.S.i memerintahkan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan Pemantauan di Lapangan persiapan Pemutihan di Samsat Kabupaten dan Kota se-Provinsi Lampung.
Pemutihan kendaraan bermotor ini bertujuan meningkatkan Pendapatan Pemerintah Provinsi Lampung dalam sektor Pajak kendaraan Bermotor dan membantu masyarakat mengurai tunggakan agar ketahun berikutnya dapat membayar pajak tepat waktu tanpa dibebani pajak tahun sebelumnya dan akan dilaksanakan pada tanggal 1 mei dan akan berakhir 31 juli tahun 2025
Inspektur provinsi Lampung mendukung Program Gubernur Lampung Mirza dan Jihan dan menghimbau kepada Masyarakat Provinsi Lampung untuk taat membayar pajak agar pembangunan di Pemerintah Provinsi Lampung dapat berjalan sesuai Rencana dan mamfaatnya dapat dirasakan oleh Masyarakat Lampung.