Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia (KPK) Republik Indonesia mengumumkan hasil Pengendalian Gratifikasi Tingkat Pemerintah Provinsi se-Indonesia Tahun 2022.
Pemerintah Provinsi Lampung dalam Pengendalian Gratifikasi yang dikendalikan oleh Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemerintah Provinsi Lampung yang bersekretariat di Inspektorat Provinsi Lampung mendapatkan nilai 91,23 dengan Predikat ke -3 dibawah Pemerintah Provinsi Sulewesi Utara dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah diatas Rata-rata Nasional dan hal ini menandakan Pengendalian Gratifikasi di Provinsi Lampung semakin baik dari tahun sebelumnya.
Inspektur Provinsi Lampung Ir.Fredy,SM.MM.CGCAE sangat mengapresiasikan kinerja UPG Pemerintah Provinsi Lampung yang dikendalikan di Inspektorat Provinsi Lampung di Tahun 2022 dan dengan kegiatan yang dilakukan dengan Sosialisasi, Desiminasi, Rencana Aksi. Pemetaan Titik Rawan Korupsi dan Mitigasi Risiko terhadap Implementasi Titik Rawan Korupsi.
Sekretaris Inspektorat Provinsi Lampung Drs.Hidayatika, MSi mengatakan hasil nilai dan predikat ditahun 2022 ini adalah predikat tertinggi yang didapatkan UPG Pemerintah Provinsi Lampung dari sebelumnya hanya mendapat di pringkat 12 dengan nilai 80.Drs Hidayatika berharap kinerja UPG Pemerintah Provinsi Lampung dapat ditingkatkan agar ditahun 2023 ini mendapatkan hasil yang maksimal lagi dan semua elemen dan komponen Inspektorat Provinsi Lampung dan Pejabat dan ASN di Provinsi lampung harus berkomitmen bersama untuk menciptakan Pemerintah yang baik dan bersih dari KKN di Provinsi Lampung sesuai amanat Visi dan misi Gubernur Lampung dibutir ke-2 menciptakan Good Governance di Pemerintah Provinsi lampung.