Pemetaan dan Mitigasi Titik Rawan Korupsi di Provinsi Lampung untuk mencegah terjadinya Gratifikasi dan KKN dan UPG Pemerintah Provinsi Lampung mempunyai tugas untuk menyelengarakan Pemerintah Yang Baik yang bebas dari KKN dan Gratifikasi.
Inspektorat Provinsi Lampung Membagikan Pamplet Pelaporan Gratifikasi dan Banner Tolak Gratifikasi kepada UPTD Pelayanan Masyarakat Samsat Wilayah I,II,III dan IV Bapenda Provinsi Lampung sebagai implementasi Peraturan Gubernur Lampung Nomor 21 tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.