Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemerintah Provinsi Lampung Desiminasikan Tolak Gratifikasi ke Cabdin Pendidikan se-Lampung.

  • 09:32 WIB
  • 17 April 2023
  • Super Administrator
  • Dilihat 260 kali
Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemerintah Provinsi Lampung Desiminasikan Tolak Gratifikasi ke Cabdin Pendidikan se-Lampung.

Menindak lanjuti Surat Edaran Sekretaris daerah Provinsi Lampung Nomor 700/ 1516/ IV.01/2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratikasi terkait Hari Raya Tahun 2023, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemerintah Provinsi Lampung mengadakan Desiminasi dan sosialisasi Tolak Gratifikasi  terkait Pengendalian Gratifikasi terkait hari raya di Cabang dinas Pendidikan se-Provinsi Lampung.

Sekretaris Inspektorat Provinsi Lampung Drs.Hidayatika,M.S.i menghimbau kepada seluruh jajaran Dinas Pendidikan untuk tidak meminta-minta kepada perusahaaan terkait jabatan menjelang hari Raya idul fitri ini.

Kegiatan ini untuk menjaga nama baik Pemerintah Provinsi Lampung sesuai dengan arahan KPK-RI kepada Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota se-Provinsi Lampung dan memfokuskan area Rawan Gratifikasi salah satunya di Dinas Pendidikan dan Cabang Dinas Pendidikan. 

Peraturan Gubernur Lampung Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung,  Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi tauladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi.

Apabila menerima gratifikasi dapat melaporkan ke UPG Pemerintah provinsi lampung dan Goal KPK-on Line.