Unit Pengendalian Gratifikasi Pemerintah Provinsi Lampung bekerjasama Forum Penyuluh Anti Korupsi (FPAK) Provinsi Lampung adakan Kegiatan Kuliah Umum Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya

  • 20:41 WIB
  • 11 April 2023
  • Super Administrator
  • Dilihat 288 kali
Unit Pengendalian Gratifikasi Pemerintah Provinsi Lampung bekerjasama  Forum Penyuluh Anti Korupsi (FPAK) Provinsi Lampung adakan Kegiatan Kuliah Umum Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya

Tabik Puuunn.......!

Dalam Rangka pencegahan Korupsi dan Gratifikasi terkait Hari Raya Tahun 2023, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemerintah Provinsi Lampung yang bersekretariat di Kantor Inspektorat Provinsi Lampung bekerjasama dengan Forum Penyuluh Anti Korupsi (FPAK) Provinsi Lampung mengadakan Kegiatan Kuliah Umum  secara tatap muka dan daring (zoom meeting) dengan Nara Sumber dari Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK-RI  Wawan Wardiana dan Widyaswara KPK RI Muhamad Indra Furqon.

Wawan Wardiana Deputi Pendidikan dan Peran serta Masyarakat dalam kegiatan yang dilaksanakan secara daring  ini mengatakan  kegiatan ini  menjalin siraturahmi dan  sekaligus memberikan pemahaman tentang Gratifikasi dan Benturan Kepentingan terkait hari Raya Tahun 2023. Peraturan KPK RI Nomor 02 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi dijelaskan segala bentuk pemberian dalam bentuk uang dan barang  dalam penyelenggaraan negara harus dilaporkan. pemberian dari pihak ketiga baik dari swasta, vendor dan Masyarakat pengguna Layanan pemberian tersebut harus dilaporkan ke UPG dan Goal KPK-on line selama 10 hari ke UPG dan goal kpk setelah lewat 10 hari sejak  diterimanya  Gratifikasi.

Muhamad Indra Furqon dari Widyaswara KPK-RI menambahkan pemberian gratifikasi yang tidak dilaporkan kepada UPG dan KPK-on line bisa jadi Tindak Pidana Gratifikasi dan akan ditindak lanjuti oleh Aparat Penegak Hukum dan KPK-RI.

Gubernur Lampung Ir.Arinal Djunaidi dalam membuka acara ini mengatakan  bahwa Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya menciptakan Pemerintah Yang bersih dan melayani ..Pemerintah Provinsi Lampung dalam penilaian KPK-RI Tahun 2022 baik dari Pengendalian Gratifikasi dan MCP KPK-RI terus mendapatkan Rangking 3 besar di seluruh Pemerintah Provinsi se-indonesia.

Pemerintah Provinsi Lampung  juga telah menetapkan dengan KPK-RI Desa Anti Korupsi di Hanura Kabupaten Pesawaran dan akan mengusulkan desa-desa lain untuk ditetapkan sebagai Desa Anti Korupsi.

Inspektur Provinsi Lampung Ir.Fredy SM.MM.CGCAE mendampingi Gubernur Lampung mengatakan Pemprov.Lampung juga telah mempunyai payung hukum di dunia pendidikan dengan menetapkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 35 Tahun 2019 tentang Implementasi pendidikan anti korupsi di Provinsi Lampung hal ini menunjukan Pemprov.lampung terus berupaya menjadi lebih baik lagi dengan Menciptakan Good Govermen sesuai dengan Visi dan Misi Gubernur Lampung poin ke 2.

Acara kuliah umum ini dilaksanakan secara daring dan tatap muka dan diikuti oleh 400 mayarakat, FPAK, UPG Inspektorat Kabupaten/kota, Kepala Perangkat Daerah Provinsi Lampung, Bupati dan Walikota serta Sekretaris daerah se- lampung.

kegiatan ini dilaksanakan digedung pusiban komplek perkantoran pemerintah Provinsi lampung pada tanggal 11 april 2023

 

240

Post Berita

Post Terbaru

Aplikasi EVA SAKIP
  • 1 minggu yang lalu
  • Dilihat 64 kali