Dalam Rangka memastikan bahwa pelaksanaan Audit sudah sesuai Standar yang berlaku, Inspektorat Provinsi Lampung yang dilakukan para Irban melakukan Telaah Sejawat yang bertujuan saling bertukar pikiran, Informasi dan pengalaman serta pengetahuan agar tercipta APIP yang berkompeten dan Profesional serta mempunyai integritas.
Hal ini di katakan oleh Sekretaris Inspektorat Provinsi Lampung Dra.Hidayatika,M.S.i diselal-sela Telaah Sejawat yang dilakukan Irban V ke Irbanwil I di Lingkungan Inspektorat Provinsi Lampung. dan Irban melakukan Telaah Sejawat ke Irban yang lain di lingkungan Inspektorat.
Telaah sejawat mempunyai Dasar Hukum yakni Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pasal 55 dan Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Telaah Sejawat dan standar Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI).