Menindak lanjuti Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 pasal 26 ayat ( 2) tentang Aplikasi Siswakeudes, BPKP Perwakilan Provinsi Lampung dan Inspektorat Provinsi lampung mensosialisasikan tentang Aplikasi tersebut terkait Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa
Hadir dalam acara tersebut Pejabat dan fungsional di Lingkungan Inspektorat dan BPKP Perwakilan Provinsi Lampung ,Jumat 4 Februari 2022
Tujuan sosialisasi permendagri ini untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan disiplin anggaran terhadap keuangan desa agar dalam pelaksanaannya didesa tidak terjadi penyimpangan baik dari Kepala Desa dan Aparaturnya.
#PengawasanKeuangandanadesa