Sekretaris Inspektorat Provinsi Lampung Drs.Sahat Paulus Naipospos,MM didampingi Bapak Hendri dari Pengawas urusan pemerintahan ( PPUPD ) madya dari Inspektur Pembantu wilayah III di Aula lantai II Inspektorat Provinsi Lampung mengatakan bahwa Pembinaan dan Pengawasan Tahun 2022 berbasis risiko hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/155/IV.01/HK/2022 tentang Pengawasan Tahunan Berbasis Risiko Inspektorat Provinsi Lampung tertanggal 22 Pebruari 2022.
Sekretaris Inspektorat mengatakan Pengawasan dan Pembinaan di Tahun 2022 ( PKPT ) mengacu pada aturan Permendagri 48 Tahun 2021 tentang Perencanaan Pengawasan Pemerintahan Daerah Tahun 2022 dan Peraturan BPKP Nomor 08 Tahun 2020 perihal Pedoman Perencanaan Berbasis Risiko.
dengan Rapat koordinasi Pengawasan intern harus disiapkan dengan skala Prioritas sehingga antara Irban diharapkan serentak dalam mengatur pelaksanaan Binwas. acara ini diadakan pada kamis 21 april 2022 dan dihadiri Kasubbag di Inspektorat,Pengawasan Pemerintahan PPUPD, Auditor dan para Irban dilingkungan Inspektorat Provinsi Lampung.
Pengawasan di Inspektorat terhadap Perangkat Daerah dan Kabupaten/Kota merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pelaksanaan Reformasi Birokrasi guna meningkatkan kinerja khususnya untuk membangun kapasitas kelembagaan seluruh Perangkat daerah Provinsi Lampung dan kabupaten/kota dalam menyelenggarakan Tata kelola pemerintah yang baik good governance dan Pemerintah yang bersih dan melayani masyarakat.