Menindak lanjuti Rapat tertanggal 9 September 2023 dalam menganalisa isu pungli berkaitan pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Pungutan Liar Perdagang Kaki Lima di Pkor Way Halim. Tim Intel Irwasda Polda Lampung sudah berkoordinasi dengan Kanwil Bpn Wilayah Lampung dan sudah mendapat informasi dan data Kabupaten mana yang mendapatkan program PTSL. Tim Saber Irwasda Polda perlu masukan dari Inspektorat dan Aswas Kejati Lampung kabupaten mana yang akan dilakukan pengawasan terkait Pungutan liar tersebut dan turun ke desa mengcroscek ke warga dan melalukan sampling warga yang mengajukan PTSL dan berapa biaya yang dipungut oleh desa untuk mengurus sertifikat tanah melalui Program PTSL.
Di Provinsi Lampung ada kabupaten yang terindikasi
kuat melakukan pungli PTSL hasil penyelidikan Intel Polda daerah Kabupaten
Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Timur , Kabupaten Pesawaran, Kabupaten
Lampung Selatan dan Kabupaten Pringsewu.Titik Rawan yang melakukan penyimpangan program
PTSL.
Tim perlu memetakan 3 (tiga) Kabupaten saja yang Akan dilakukan penyelidikan terkait pungli di Program PTSL disesuaikan dengan anggaran dan penghematan dan dilakukan sampling.Tim Saber Pungli di Provinsi Lampung yang terdiri dari Irwasda Polda Lampung, Aswas Kejati Lampung dan Inspektorat perlu memetakan 3 (tiga ) kabupaten dan desa yang akan dilakukan sampling dan mengajukan personil yang akan dimasukan dalam Tim untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan dalam pungli PTSL di 3 (tiga) Kabupaten tersebut
Hadir dalam kegiatan Rapat ini Plh Irwasda Polda Lampung, Aswas Kejati Lampung Bapak Amriansyah,SH, Inspektur Pembantu Wilayah V dan Unsur dari Irwasda, kejati dan Inspektorat Provinsi Lampung . Kegiatan ini berlangsung pada tanggal 20 oktober 2023 di Aula inspektotat Provinsi Lampung.