Dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perencanaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah tahun 2022, Inpektorat Provinsi Lampung menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Tahunan dan gelarwasda untuk menyusun Program Kerja Pengawasan Tahunan ( PKPT ) berbasi resiko untuk tahun 2022.
Inspektur Provinsi Lampung Ir.Fredy,SM.MM menjadi narasumber mengatakan setiap yang dilakukan organisasi instansi pemerintah tidak terlepas dari adanya resiko jika tidak dikelola dengan baik dapat menghambat tujuan organisasi. Pengelolaaan atas resiko merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan SPIP, semakin baik organisasi dalam mengelola resiko maka semakin baik SPIP nya. Pembinaan dan Pengawasan Inspektorat Provinsi dan Kabupaten /Kota ditahun 2022 harus berbasis resiko .
Inspektur Provinsi Lampung berharap Inspektorat kabupaten/ kota ditahun 2022 menyusun PKPT dan membuat regulasi atauran Pedoman pengelolaan resiko di wilayah nya masing-masing sesuai dengan Peraturan Deputi BPKP Nomor 04 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Resiko di Pemerintah daerah.