Rakorwasda dan Gelarwasda Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Kabupaten dan Kota se-Provinsi Lampung dalam mengimplementasikan Jakwas tahun 2022

  • 09:27 WIB
  • 22 December 2021
  • Admin Panel
  • Dilihat 661 kali
Rakorwasda dan Gelarwasda Inspektorat Provinsi dan Inspektorat  Kabupaten dan Kota se-Provinsi Lampung dalam mengimplementasikan Jakwas tahun 2022

Dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perencanaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah tahun 2022, Inpektorat Provinsi Lampung menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Tahunan dan gelarwasda untuk menyusun Program Kerja Pengawasan Tahunan ( PKPT ) berbasi resiko untuk tahun 2022.

Inspektur Provinsi Lampung Ir.Fredy,SM.MM menjadi narasumber mengatakan  setiap yang dilakukan organisasi  instansi pemerintah  tidak terlepas dari adanya resiko  jika tidak dikelola dengan baik  dapat menghambat tujuan organisasi. Pengelolaaan atas resiko merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan SPIP, semakin baik organisasi dalam mengelola resiko maka semakin baik SPIP nya. Pembinaan dan Pengawasan Inspektorat Provinsi dan Kabupaten /Kota  ditahun 2022 harus  berbasis resiko .

Inspektur Provinsi Lampung berharap Inspektorat kabupaten/ kota ditahun 2022 menyusun PKPT dan membuat regulasi atauran Pedoman pengelolaan resiko di wilayah nya masing-masing sesuai dengan Peraturan Deputi  BPKP Nomor 04 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Resiko di Pemerintah daerah.