Aparat Pengawas Intern Pemerintah ( APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) bersinergi dan berkoordinasi dalam pengaduan Masyarakat yang terindikasi KKN di Provinsi Lampung. terkait MOU perpanjangan yang sudah disepakati dan ditandatangani oleh Pemerintah Pusat bertujuan untuk mendorong penguatan peran sinergitas dan mengefektifkan peran APIP dan APH.
Dalam kesepakatan ini kewenangan APIP dalam pelanggaran administrasi dan apabila terjadi Tindak Pidana Korupsi akan diserahkan oleh Aparat Penegak Hukum.
Dalam sambutan Gubernur Lampung yang diwakili oleh Inspektur Provinsi Lampung Ir.Fredy.SM.MM.CGCAE APIP dan APH harus punya sinergitas kuat dalam mencegah dan memberantas korupsi. APIP dan APH dalam MOU Perpanjangan ini harus bekerja sesuai dengan sistem dan tugas pokok dan fungsi masing-masing dan harus sesuai prosedur yang telah disepakati dan saling menghormati job desk dan peraturan yang telah disepakati oleh Pimpiman institusi yang menandatangani kesepakatan ini.
Hadir dalam acara digedung pusiban ini Asisten, Staf Ahli dan Kepala Perangkat Daerah Provinsi Lampung, Pejabat di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Lampung dan Jajaran Kapolda Lampung