Tabik Puuuuunnnn...........!
Dalam melaksanakan Pelaksanaan SPIP yang diamanat kan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem pengendalian Intern Pemerintah guna mewujudkan Pemerintahan yang bersih, efektif dan akuntabel dan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektifitas dan efesiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan pada peraturan perundang- undangan.
Pengelolaan Risiko di Perangkat Daerah, Pimpinan Organisasi tertinggi yakni Kepala Perangkat Daerah bertanggung Jawab Mengelola Risiko di Satker nya Masing-masing. Pelaksanaan SPIP ini dilaksanakan dalam tingkatan Pemerintah Provinsi dan Tingkatan Perangkat Daerah Provinsi Lampung.
Hadir dalam Pelaksanaan SPIP di Aula Inspektorat yang dilaksanakan 4 (empat) Hari dimulai pada tanggal 15 juni sampai 21 juni 2023 .Hadir Nara Sumber BPKP Perwakilan Lampung ibu Asni, Asesor Perangkat Daerah Provinsi Lampung dan Fungsional di Lingkungan Inspektorat Provinsi Lampung.
Inspektur Provinsi Lampung Ir.Fredy.SM.MM berharap pelaksanaan pengendalian intern dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung semakin efektif dan efesien serta pengendalian risiko sesuai dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Pemerintah Provinsi Lampung dapat diimplementasikan di setiap Unit Kerja Pemerintah Provinsi Lampung sesuai dengan Visi dan Misi ke-2 Gubernur Lampung dalam Mewujudkan Goodgovernance di Provinsi Lampung.