Pelaksanaan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota se-Provinsi Lampung

  • 09:33 WIB
  • 27 May 2022
  • Admin Panel
  • Dilihat 923 kali
Pelaksanaan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota se-Provinsi Lampung

Mengimplementasikan  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2019 tentang  Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pementah Daerah ,Tim Inspektorat sub perencanaan   mengadakan pengumpulan data Dokumen LPPD  Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung guna mengevaluasi dokumen penyelenggaraan pemerintah daerah  Kabupaten/kota Tahun 2021.

Pelaksanaan Evaluasi LPPD  dilaksanakan pada bulan mei - Juni 2022 dan akan dievaluator oleh BPKP, Biro Pemerintahan, BAPPEDA, BPKAD, BPS, dan Inspektorat Provinsi Lampung dan Tim daerah akan mengevaluasi dokumen LPPD Kabupaten/Kota se- Provinsi Lampung terhadap dokumen LPPD Tahun 2021.

Inspektur Provinsi Lampung Ir.Fredy,SM.MM. mengatakan kegiatan ini menindak lanjuti Surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Nomor 120.04/2487/OTDA tanggal 07 April 2022  perihal pelaksanaan Evaluasi  LPPD Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se- Provinsi Lampung.