Mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pementah Daerah ,Tim Inspektorat sub perencanaan mengadakan pengumpulan data Dokumen LPPD Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung guna mengevaluasi dokumen penyelenggaraan pemerintah daerah Kabupaten/kota Tahun 2021.
Pelaksanaan Evaluasi LPPD dilaksanakan pada bulan mei - Juni 2022 dan akan dievaluator oleh BPKP, Biro Pemerintahan, BAPPEDA, BPKAD, BPS, dan Inspektorat Provinsi Lampung dan Tim daerah akan mengevaluasi dokumen LPPD Kabupaten/Kota se- Provinsi Lampung terhadap dokumen LPPD Tahun 2021.
Inspektur Provinsi Lampung Ir.Fredy,SM.MM. mengatakan kegiatan ini menindak lanjuti Surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Nomor 120.04/2487/OTDA tanggal 07 April 2022 perihal pelaksanaan Evaluasi LPPD Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se- Provinsi Lampung.