Hadir Dalam Acara koordinasi Pajak Air Tanah di Pusiban Kantor Gubernur Perwakilan Deputi Pencegahan KPK -RI yang di Koordinatorkan oleh Ibu Linda Hendra dan Rizki Amalia, Kepala Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu , Kabid Energi dan SDM, Kasubbag Perencanaan Inspektorat Provinsi Lampung dan Kepala Dinas Bapenda Kabupaten dan Kota se-Provinsi Lampung.
Dalam arahannya KPK-RI berharap ada koordinasi antara Dinas Provinsi dan Kabupaten Kota se- Provinsi Lampung serta Dinas Perizinan untuk memberikan data pelaku usaha yang sudah mempunyai izin dan belum untuk diberikan kepada Dinas Pendapatan untuk dilakukan inventarisir agar dapat dikenakan pajak untuk meningkatkan pendapatan di Pemerintahan Kabupaten dan Kota.
KPK-RI akan memfasilitasi penyimpangan yang terjadi di perizinanan karena banyak dibekingi oleh Aparat Penegak Hukum ( APH) dan akan menampung aspirasi dari Pemerintahan Kabupaten dan Kota karena sektor perizinan hampir 80 % paling rentan dalam korupsi dan Gratifikasi.
Kepala Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung akan memberikan data pelaku usaha yang akan dan sudah mempunyai izin se- Provinsi Lampung untuk dapat dijadikan wajib Pajak untuk meningkatkan Pajak daerah disektor Air Tanah
Inspektorat Provinsi Lampung berharap Koordinasi ini dapat memahami kita untuk tidak melakukan tindakan melanggar hukum dan dapat meningkatkan pendapatan daerah disektor air tanah dan hambatan yang ada dapat difasilitasi KPK-RI untuk dilakukan tindakan kepada Aparat Penegak Hukum yang membekingi Pelaku Usaha untuk yang memhambat dalam perizinan dan pajaknya,
Pusiban. Senin 8 Agustus 2022