Tabik Pun
Komisi Pemberantasan Korupsi RI Badan Usaha mengadakan Koordinasi Pencegahan Korupsi sektor Usaha dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Pemerintah Provinsi Lampung .
Ketua Satgas Divisi 3 KPK RI Wahyu Hidayat mengatakan kegiatan rapat Koordinasi bertujuan agar Pelaku Usaha BUMD di Pemerintah Provinsi lampung mengetahui batasan dan aturan yang dilarang oleh Perka KPK Nomor 02 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi serta peraturan tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 2019.
KPK-RI menghimbau kepada BUMD dan jajaran Direksi untuk mematuhi peraturan Perundang-undangan agar menghindari terjadi permasalahahn hukum.
Untuk mengantisipasi terjadinya gratifikasi dan tindak pidanan korupsi , KPK RI akan membuat aplikasi di Jaga Id kepada pelaku usaha danKPK RI Badan Usaha akan memantau dan memberikan masukan serta pelaku dan direksi BUMD dapat bertanya terkait apa batasan yang di larang dalam peraturan terkait Badan Usaha.
KPK _RI merilis temuan yang mereka dapat bahwa yang paling banyak terjadi tindak pidana adalah dari sektor Badan Usaha hal ini yang akan kita perkecil agar kedepannya pelaku Usaha mengetahui Batasan yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait Gratifikasi.
Hadir dalam acara di Swiss Bell Hotel , Karo Perekonomian, Unsur Fungsinal Inspektorat, Organisasi Badan Usaha Provinsi Lampung serta jajaran dan direksi BUMD Provinsi Lampung dan Jajaran Satgas III KPK RI Direktorat Badan Usaha.