Inspektorat Provinsi Lampung sub Perencanaan melakukan koordinasi Pengawasan berbasis resiko bagi Aparatur Pengawas Intern Pemerintah ( APIP ) daerah terkait Implementasi Peraturan Kepala Deputi BPKP Nomor 08 Tahun 2020 tentang Pedoman Perencanaan Pengawasan Berbasis Resiko yang telah BPKP sosialisasikan di Inspektorat Kabupaten n Kota se- Provinsi Lampung.
Koordinasi ini merujuk peraturan tersebut tekait regulasi dan Keputusan Kepala Daerah kabupaten dan Kota tentang pengawasan dan pembinaan berbasis resiko apakah sudah ditindak lanjuti oleh Inspektorat Kabupaten n Kota se-Provinsi Lampung
Inspektorat Provinsi Lampung akan memberikan rekomendasi kepada Inspektorat Kabupaten n kota yang belum membuat peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah perihal pengawasan dan pembinaan berbasis resiko terhadap implementasi tindak lanjut Peraturan BPKP tersebut.
Sekretaris Inspektorat Provinsi Lampung Drs.Sahat Paulus Naipospos,MM mengatakan kegiatan koordinasi ini akan dilaksanakan diseluruh Kabupaten n kota untuk menyelaraskan Program Kerja Pengawasan Tahunan ( PKPT ) yang akan datang agar sesuai dengan Permendagri tentang Perencanaan Jakwas dan Peraturan Deputi BPKP serta arahan dari Inspektur Kementerian Dalam Negeri tentang Pengawasan Berbasis Resiko di Pemerintah Daerah, Provinsi dan Kabupaten/Kota.