Dalam mensikronkan Program Kerja Pengawasan Tahunan ( PKPT ) dan Peraturan Gubernur Lampung Pedoman Pengelolaan Resiko, Inspektorat sub Perencanaan mengkordinasikan tentang Pengawasan Berbasis Resiko ke Kementerian Dalam Negeri Inspektorat Jenderal guna menyempurnakan aturan tersebut. Untuk menerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah ( SPIP ) perlu melakukan pengelolaan resiko di Pemerintah Provinsi Lampung.
Konsultasi aturan berbasis resiko tersebut, Inspektorat Provinsi Lampung berharap pengelolaan resiko di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung yang akan ditetapkan di tahun 2022 dapat lebih baik dan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perencanaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2022.