Pemeriksaan atas Laporan Keuangan oleh BPK Perwakilan Lampung bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan yang didasarkan pada kriteria Kesesuaian dengan Standar Akutansi Pemerintah (SAP), Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan dan Efektifitas Sistem Pengendalian Intern ujar Inspektur Provinsi Lampung
Laporan ini merupakan output dari proses pemeriksaan dan akan diserahkan kepada DPRD Provinsi Lampung untuk dievaluasi yang masih kurang dan tindak lanjut kedepan agar keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2024 ini dapat lebih baik lagi.
Kegiatan Rapat Penyerahan ini berlangsung di gedung BPK RI Perwakilan Lampung
pada Tanggal 8 Maret 2024