Inspektur Provinsi Lampung Ir.Fredy, SM.MM menghimbau kepada Masyarakat yang akan menyampaikan Aspirasi, keluhan dan masukan untuk dapat disampaikan ke Call Center Pemerintah Provinsi Lampung dengan Nomor 0811-790-5000 yang akan diteruskan ke Inspektorat apabila pengaduan terkait dengan Pembinaan dan Pengawasan.
Inspektorat Provinsi Lampung telah membentuk Tim Call center Inspektorat Provinsi Lampung yang langsung di Koordinatorkan oleh Sekretaris Inspektorat Provinsi Lampung Drs.Sahat Paulus Naipospos,MM
Inspektorat dalam Pengaduan Pelayanan Publik sebagai Admin Pengawas dan akan menindak lanjuti Pengaduan dalam SP4N Lapor.