Arahan Inspektur Provinsi Lampung ini menindak lanjuti Keputusan Bersama antara Kemenpan RB, Kemendagri, Kepala BKN, Ketua KASN dan Bawaslu untuk setiap Penyelenggara Negara Harus Netral dalam Pemilu Tahun 2024.
Pemerintah Provinsi Lampung telah membentuk Tim Unit Pengendalian Gratifikasi Pemerintah Provinsi Lampung apabila ada Pejabat dan ASN yang terindikasi Korupsi apalagi berkaitan dengan Pemilu Tahun 2024 akan ditindak sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Apabila terindikasi dengan pemilu akan ditindak melalui KASN apabila ada terindikasi KKN dan Gratifikasi dalam penyalahgunaan kekuasaan akan diserahkan ke Aparat Penegak Hukum.