Dalam rapat yang dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Lampung ,Sekretaris Inspektorat, Para Irban , Pejabat Fungsional Inspektorat Provinsi Lampung serta Perwakilan Perangkat Daerah, Inspektur Provinsi Lampung Ir.Fredy SM.MM.CGCAE mengatakan Memperdomani sesuai Keputusan bersama Kepala Menpan RB, Kemendagri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN dan Ketua Badan Pengawas Pemilu Pejabat dan ASN Harus Netral dan tidak memihak dan mengorganisir Calon Presiden dan Calon Legislatif dalam rangka mewujudkan Penyelenggaraan Pemilu yang objektif dan akuntabel serta untuk membangun sinergitas di Pemerintah Provinsi Lampung dengan Pemerintah Pusat. Inspektorat Provinsi Lampung akan membentuk Tim Pengawas ASN dan Pejabat di Pemerintah Provinsi Lampung untuk Netralitas dalam Pemilu di Tahun 2024.
Untuk mewujudkan kepastian Hukum , Tim akan dibentuk dalam Keputusan Gubernur Lampung untuk bekerja ,memantau dan menerima laporan ASN dan Pejabat Pemerintah Provinsi Lampung yang tidak netral.
Inspektur Pembantu Wilayah V Drs.Sahat Paulus naipospos,MM menghimbau kepada ASN di Pemerintah Provinsi Lampung untuk tidak memimak ke calon Presiden, Calon Legislatif dan Partai tertentu, Apabila ada ASN yang tidak netral dan mempublikasikan dukungan dengan calon presiden dan Calon legislatif akan ditindak tegas sesuai dengan Peraturan yang berlaku.
Acara Rapat koordinasi ini di Laksanakan di Kantor Gubernur Lampung gedung Sakai Sambayan Pemerintah Provinsi Lampung.