Inspektur Provinsi Lampung Ir.Fredy,SM.MM.CGCAE membuka Bimtek Penyusunan Managemen Risiko di Perangkat Daerah Provinsi Lampung di Hotel Golden Tulif Bandar Lampung.
Hadir Dalam cara Bimbingan Teknis Penyusunan Manajemen Risiko 48 (Empat Pluh Delapan) Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Lampung dari unsur Perencanaan dan Fungsional Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Lampung.
Inspektur Provinsi Lampung Ir.Fredy SM.CGCAE berharap kegiatan bimtek ini menanbah ilmu dan wawasan ASN dalam mengelola Risk Register dan Managemen Risiko di Perangkat Daerah nya masing-masing. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang efektif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 adalah Perangkat Daerah mengetahui dan menganalisis serta mengendalikan risiko dalam setiap kegiatan di Unit Kerjanya dengan tujuan untuk mempeloreh hasil yang efektif dan memadai dalam program dan kegiatan pencegahan risiko di Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Lampung.
Nara Sumber Bimtek dari Perwakilan BPKP Perwakilan Lampung ibu Asni menjelaskan Manajemen Risiko adalah Mengidentifikasi risiko, menganalisis risiko kemudian penilaian risiko, solusi yang diterapkan dan Evaluasi risiko yang dilakukan Kepala Perangkat Dearah dan terakhir risiko harus dilakukan Pemantauan oleh Inspektorat Provinsi Lampung.
Sekretaris Inspektorat Provinsi Lampung Dra.Hidayatika,M.S.i mengatakan setelah perangkat daerah diberikan pembekalan Risk Register dan Penyusunan Managemen Risiko , AParatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Provinsi Lampung akan melakukan Pembinaan dan Pengawasan melalui Reviu dan Evaluasi Risk Register di setiap Perangkat Daerah Provinsi Lampung dalam dokumen perencanaan Perangkat daerah.
Kegiatan ini berlangsung di Hotel goden Tulif Bandar Lampung 15 November 2023 dan akan diadakan Evaluasi terkait Risk register tanggal 16 November 2023