Dalam implementasi upaya pencegahan korupsi, Unit Pengendalian Gratifikasi ( UPG ) Pemerintah Provinsi Lampung melakukan Mitigasi Titik Rawan korupsi Perangkat Daerah Provinsi Lampung, Mitigasi adalah upaya UPG Pemerintah Provinsi Lampung mencegah Gratifikasi dan mensosialisasikan pelaporan gratifikasi ke UPG Pemerintah Provinsi Lampung 10 ( sepuluh ) Hari semenjak diterimanya gratifikasi dan ke aplikasi goal KPK-on line sebelum 30 ( tiga puluh hari ) semenjak diterima gratifikasi. Pelaporan ini untuk menghindari tindak pidana gratifikasi antara pemberi dan penerima .
Inspektur Provinsi Lampung Ir.Fredy SM,MM berharap dengan kegiatan Mtigasi ini dapat menimalisir penyuapan dan gratifikasi Perangkat daerah rawan korupsi.
Kegiatan Mitigasi ini sekaligus memberikan standing banner Tolak Gratifikasi dan mensosialisasikan Keputusan Gubernur Lampung tentang Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi di Provinsi Lampung yang bersekretariat Inspektorat Provinsi Lampung.