Inspektorat Provinsi Lampung lakukan Mitigasi Perangkat daerah Rawan Korupsi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

  • 14:19 WIB
  • 15 September 2022
  • Super Administrator
  • Dilihat 298 kali
Inspektorat Provinsi Lampung lakukan Mitigasi Perangkat daerah Rawan Korupsi di Lingkungan Pemerintah  Provinsi Lampung.

Dalam implementasi upaya pencegahan korupsi, Unit Pengendalian Gratifikasi ( UPG ) Pemerintah Provinsi Lampung melakukan Mitigasi Titik Rawan korupsi Perangkat Daerah Provinsi Lampung, Mitigasi adalah upaya UPG Pemerintah Provinsi Lampung mencegah Gratifikasi dan mensosialisasikan pelaporan gratifikasi ke UPG Pemerintah Provinsi Lampung 10 ( sepuluh ) Hari semenjak diterimanya gratifikasi dan ke aplikasi goal KPK-on line sebelum 30 ( tiga puluh hari ) semenjak diterima gratifikasi.  Pelaporan ini  untuk menghindari tindak pidana gratifikasi  antara pemberi dan penerima .

Inspektur Provinsi Lampung Ir.Fredy SM,MM berharap dengan kegiatan Mtigasi ini dapat menimalisir penyuapan dan gratifikasi Perangkat daerah  rawan korupsi.

Kegiatan Mitigasi ini sekaligus memberikan standing banner Tolak Gratifikasi dan mensosialisasikan Keputusan Gubernur Lampung tentang Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi di Provinsi Lampung yang bersekretariat Inspektorat Provinsi Lampung.