Fungsional Penyenggaraan urusan Pemerintah Daerah (PPUPD) Madya Inspektur Pembantu Wilayah I Zallyawati mengatakan bahwa pelayanan publik di RSUD Abdoel Moelok harus dilaksanakan secara optimal sesuai berita Acara yang disepakati oleh Kemenpan RB.
Dengan penandatanganan Berita Acara ini ,RSUD Abdoel Moelok harus memberikan keterbukaan informasi publik saesuai dengan Undang -undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Keterbukaan akses informasi kepada masyarakat dan memberikan respon pelayanan yang baik itulah esensi dari Peraturan tersebut.
dengan berita Acara penandatanganan ini Inspektorat akan mengawasi Pelayanan Publik di Rumah Sakit Milik Pemerintah Provinsi Lampung ini.
Penandatanganan ini dihadiri oleh direktur RSUD Abdoel Moelok, Kemenpan RB Deputi Pelayanan Publik dan Inspektur Pembantu Wilayah I Inspektorat Provinsi Lampung,