Inspektorat Provinsi Lampung sub perencanaan melakukan Evaluasi terhadap penilaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota se-Provinsi Lampung.
Kegiatan Evaluasi dan Laporan ini bertujuan agar pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota dapat melakukan perbaikan kedepan terhadap LPPD Tahun 2021. terhadap kekurangan indikator yang harus diperbaiki, Tim Daerah melakukan evaluasi LPPD Kabupaten dan Kota Tahun 2021. Tim Daerah yang terdiri dari Unsur Inspektorat, Biro Otda dan Pemerintahan dan BPKP Perwakilan Lampung telah melalukan penilaian dan evaluasi hasil dari Tim Daerah ini akan diteruskan ke Tim Nasional Depdagri Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Evaluasi dan Laporan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Tahun 2022..
Kegiatan ini dimulai di Kabupaten Lampung Tengah dan di sambut oleh Kasubag Otonomo Daerah ibu tri yang menyampaikan hasil terkait Tim Daerah LPPD Kabupaten Lampung Tengah.