Untuk mendukung dunia usaha Direktorat Anti Korupsi KPK-RI Mensosialisasikan agar Pemerintah Provinsi Lampung memudahkan pelayanan Perizinan dan Memudahkan Pelaku Usaha dalam mengurus Izin dan Pajak daerah. Selama 2 ( dua ) Tahun Covid-19 banyak sektor ekonomi yang terpuruk Direktorat Badan Usaha KPK-RI hadir untuk memfasilitas Pelaku Usaha dan akan bekoordinasi dengan Pejabat terkait untuk memudahkan untuk mengurus Perizinan yang menghambat dan Rawan Tindak Pidana Korupsi.
Koordinator KPK-RI mengatakan selama penanganan Tindak Pidana Korupsi oleh KPK-RI selama periode 2004-2021, 359 pelaku usaha merupakan pelaku korupsi disusul dengan Anggota DPR/DPRD dan Kepala Daerah. Mari kita bangun Budaya Bisnis berintegritas bersama dengan tidak menyuap Penyelenggara Negara dan mengikuti Prosedur Ketentuan yang berlaku.Pengaduan Tindak Pidana Korupsi dapat disampaikan melalui SMS: 0855 8575 575 atau 0811 959 575 dan Email :[email protected]
Acara ini diikuti oleh Kadin Provinsi Lampung, Pelaku Usaha, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Bapenda, Dinas Energi dan SDM dan Inspektorat Provinsi Lampung.
Kantor Gubernur Lampung, Selasa 9 Agustus 2022.