Sekretaris Inspektorat Provinsi Lampung Dra.Hidayatika,M.S.i hadir di TVRI bersama KPK-RI dalam dialog Membangun sikap antikorupsi pada generasi muda.
dalam kesempatan yang disiarkan oleh TVRI secara langsung ini Sekretaris Inspektorat Provinsi Lampung berpesan kepada Generasi muda untuk memahami tentang bahaya laten korupsi dan gratifikasi. korupsi sangat merusak sendi-sendi bernegara dan harus kita tanamkan kepada generasi muda dan generasi pendidikan di Provinsi Lampung.
Pemerintah Provinsi Lampung telah menerapakan peraturan Gubernur Lampung 35 Tahun 2019 tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi, dimana dengan Peraturan ini pendidikan setara SMA dan SMK terdapat kurikulum pembelajaran perihal korupsi dan gratifikasi di sekolah SMA dan SMK. Pemerintah Provinsi Lampung sampai saat ini terus meningkatkan Pencegahan dan Kepatuhan pencegahan korupsi dengan meningkatkan progres Penilaian MCP dan Pengendalian Unit gratifikasi , SPI serta Peningkatan Desa anti Korupsi di 13 (tiga belas desa) dan 13 (tiga belas Kabupaten) se-Provinsi Lampung.
Bapak David dr Analis Kebijakan Peran serta Masyarakat KPK-Ri mengatakan generasi Muda adalah generasi yang akan menggantikan generasi tua maka dari itu harus bermental dan berintegritas dan harus memahami tentang bahaya laten Korupsi agar generasi seterusnya dapat lebih baik lagi dalam pencegahan korupsi.