Titik Rawan Korupsi yang menjadi perhatian KPK RI adalah Pengeloaan Perizinan dan Pajak Air Tanah di Provinsi dan Kabupaten dan kota se-Provinsi Lampung.
Dewan Pengawas KPK-RI Prof.Sarjono dan Ibu Albentinaho yang didampingi Direktorat Badan Usaha KPK-RI Bapak Novrianto Maulana Yusuf menghimbau agar Penyelenggara Negara mempermudah dalam pengurusan izin pajak air tanah hal ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan daerah di sektor pajak pada Provinsi dan Kabupaten dan Kota.
Titik Rawan Korupsi yang harus dihindari oleh Pejabat di daerah adalah pengurusan pajak air tanah hal ini menurut Prof.Sarjona banyak terjadi penyalahgunaan yang banyak ditemukan oleh KPK-RI didaerah, oleh karena itu ditambahkan oleh ibu Albentinaho Dewan Pengawas KPK-RI dengan acara koordinasi ini menjadi solusi apa hambatan dan yang menjadi kendala dalam perizinan pengelolaan air tanah.
Novrianto dari Direktorat Badan Usaha KPK-RI berharap rekomendasi yang telah diberikan untuk segera ditindak lanjuti guna perbaikan regulasi dan mencegah Area Rawan Korupsi dalam pengelolaan perizinan air tanah.
Inspektur Provinsi lampung Ir.Fredy.SM.MM.CGCAE akan mengkoordinasikan ke Pemerintah Kabupaten kota melalui Badan Pendapatan Daerah untuk menginventarisir Perusahaan yang mendapat izin dalam pengelolaan Air Tanah dan menghimbau kepada Pejabat didaerah untuk mematuhi aturan dan menyediakan aplikasi yang mempermudah dalam pengurusan Izin dan selanjutnya memonitor perusahaan tersebut dalam mengelola air tanah .
Hadir dalam acara Koordinasi dengan Dewan pengawas KPK-RI yaitu Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, Badan Pendapatan Kabupaten Kota , Badan Perizinan dan Penanaman Modal Terpadu Satu pintu, serta Inspektur Provinsi Lampung, Sekretaris Inspektorat Provinsi Lampung Dra.HIDAYATIKA, M.S.i ,Irban di Lingkungan Inspektorat Provinsi , Bappeda Provinsi serta Fungsional di Lingkungan Inspektorat Provinsi Lampung.
acara ini diadakan pada tanggal 27 Juni 2023 di Balai Keratun lantai 1 Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Provinsi lampung.