Hadir dalam Rapat Koordinasi tersebut Perwakilan Ombusman RI Perwakilan Lampung, Inspektur Provinsi Lampung dan perangkat daerah sebagai penyelenggara pelayanan publik bertempat di Auditorium Lt.1 Kantor Ombusman Republik Indonesia membahas terkait Netralitas ASN sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik ..
Netralitas ASN di Provinsi Lampung sangat baik walaupun masih ada yang harus dibenahi karena netralitas ASN merupakan aspek penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyrakat terutama penyelenggara pelayanan publik. ASN harus netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik yang bertentangan dengan perannya sebagai pelayan masyarakat.
setiap pelanggaran telah kami tindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. acara rapat ini disenggarakan pada tanggal 02 mei 2024