Menindak lanjuti Surat Edaran KPK-RI Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024, Unit Pengendalian Gratifikasi Pemerintah Provinsi Lampung yang bersekretariat Kantor Inspektorat Provinsi Lampung mengadakan sosialisasi Peraturan Gubernur Lampung Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Pemerintah Provinsi Lampung di 4 (empat) Kabupaten yaitu SMAN1 Kalianda , SMAN3 Kota Metro, SMAN 1 Gedung Tataan dan SMAN 1 Pringsewu.
Pada paparannya ibu Febriani Berisang,M.S.i Perencanan Ahli Madya Ketua Tim UPG Pemerintah Provinsi Lampung, menghimbau kepada sekolah favorite yang menjadi tujuan utama wali murid untuk tidak melakukan segala bentuk penerimaan uang atau barang yang tidak sesuai dengan Peraturan perundang-undangan. Penerimaan siswa baru harus Inklusif, bersih dan transparan tidak ada permainan dalam penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Gratifikasi pada dasarnya adalah suap yang tertunda atau sering juga disebut suap terselubung. gratifikasi adalah semua pemberian yang diterima oleh Kepala sekolah dalam Penerimaan siswa didik baru dengan memberikan suap agar anaknya dapat diterima di SMA Negeri. hal ini dimaksud dalam Surat Edaran KPK-RI Nomor 7 Tahun 2024 dalam Penerimaan siswa baru agar kita sebagai Penyelenggara Negara harus Hati-hati. apabila menerima gratifikasi kita harus lapor ke UPG Pemerintah Provinsi Lampung dan apabila sudah lewat 10 (sepuluh) hari sejak diterima gratifikasi dapat disampaikan ke https:goal.kpk.go.id
UPG Pemerintah Provinsi Lampung menjelaskan hak dan larangan Penyelenggara Negara dalam lingkungan pendidikan untuk menolak segala bentuk Gratifikasi sebagai bentuk nilai-nilai integritas kita sebagai abdi negara.