Inspektur Provinsi Lampung Ir.Fredy,SM.MM. mengimbau kepada ASN Pemerintah Provinsi Lampung untuk mempunyai Integritas dan menolak segala bentuk Gratifikasi baik berupa pemberian uang atau barang yang berlawanan dengan hak dan kewajiban sebagai penyelenggara negara untuk melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi ( UPG ) Perangkat Daerah dan berkoordinasi dengan Unit pengendalian Gratifikasi ( UPG ) Inspektorat Provinsi Lampung, apabila penerimaan gratifikasi sebelum 10 ( sepuluh ) hari kerja ke UPG dan lewat 10 ( sepuluh ) hari kerja ke Goal KPK on Line. Hal ini berdasarkan Peraturan KPK RI Nomor 02 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi dan Undang undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang bersih dari Korupsi, kolusi dan Nepotisme.
Pemerintah Provinsi Lampung telah membentuk Tim Unit Pengendalian Gratifikasi dibawah Sekretariat Inspektorat Provinsi Lampung dengan Keputusan Gubernur Lampung Nomor 162 Tahun 2021 tentang Pembentukkan Unit Pengendalian Gratifikasi , Pemerintah Provinsi Lampung terus mewujudkan Tata kelola pemerintahan yang bersih dari KKN dan Wilayah Birokrasi yang bersih dan birokrasi yang melayani sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas Korupsi.