Unit Pengendalian Gratifikasi Pemerintah Provinsi Lampung Desiminasikan ke Eksternal pesan Anti gratifikasi

  • 15:54 WIB
  • 08 July 2022
  • Super Administrator
  • Dilihat 611 kali
Unit Pengendalian Gratifikasi Pemerintah Provinsi Lampung Desiminasikan ke Eksternal pesan Anti gratifikasi

Inspektorat Provinsi Lampung sebagai Unit Pengendalian Gratifikasi ( UPG ) Pemerintah Provinsi Lampung mensosialisasikan dan menyebarkan Desiminasi pesan Anti Korupsi kepada Eksternal instansi ke pengguna layanan, masyarakat, mitra kerja, dan stakeholder lainnya.

Kepala Bagian Hukum Perundang- undangan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung  Elman Syarif,SH.MH. mendukung kegiatan pesan-pesan nilai-nilai integritas Anti Korupsi  di Masyarakat dan Pemerintah Provinsi Lampung. 

Kepala Bagian Hukum Perundang -undangan Elman Syarif,SH.MH mengapresiasi kegiatan Desiminasi Pengendalian Gratifikasi dan hal dapat diselaraskan dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 35 Tahun 2019 tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi di Provinsi Lampung.

Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang dampaknya merugikan masyarakat dan negara dan merusak sendi- sendi perekonomian nasional ujar Kabag Hukum Perundang- undangan.

Dalam koordinasi  dengan Biro Hukum Sekdaprov.Lampung ini Inspektorat Provinsi Lampung memberikan kenangan-kenangan buku dari KPK-RI tentang Gratifikasi dalam perspektif Agama untuk dapat dijadikan refrensi bacaan di JDIH Biro Hukum Sekdaprov.Lampung