Inspektorat Provinsi Lampung sebagai Unit Pengendalian Gratifikasi ( UPG ) Pemerintah Provinsi Lampung mensosialisasikan dan menyebarkan Desiminasi pesan Anti Korupsi kepada Eksternal instansi ke pengguna layanan, masyarakat, mitra kerja, dan stakeholder lainnya.
Kepala Bagian Hukum Perundang- undangan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung Elman Syarif,SH.MH. mendukung kegiatan pesan-pesan nilai-nilai integritas Anti Korupsi di Masyarakat dan Pemerintah Provinsi Lampung.
Kepala Bagian Hukum Perundang -undangan Elman Syarif,SH.MH mengapresiasi kegiatan Desiminasi Pengendalian Gratifikasi dan hal dapat diselaraskan dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 35 Tahun 2019 tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi di Provinsi Lampung.
Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang dampaknya merugikan masyarakat dan negara dan merusak sendi- sendi perekonomian nasional ujar Kabag Hukum Perundang- undangan.
Dalam koordinasi dengan Biro Hukum Sekdaprov.Lampung ini Inspektorat Provinsi Lampung memberikan kenangan-kenangan buku dari KPK-RI tentang Gratifikasi dalam perspektif Agama untuk dapat dijadikan refrensi bacaan di JDIH Biro Hukum Sekdaprov.Lampung