Irwasum Polri dan Sekretaris Saber Pungli Pusat dari Kemenkopolhukam Pusat Sosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. dalam sambutanya mengatakan bahwa pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat dan bernegara sehingga perlu pemberantasan secara tegas, terpadu efektif dan efesien dan perlu diawasi oleh terpadu oleh Irwasda Polda, Pengawasan Kejaksaan dan Inspektorat terhadap pungutan liar di Provinsi Lampung.
Irwasum Polri mengatakan harus ada sinergi antara 3 (tiga) instansi dalam Saber Pungli dalam pemberantasan pungutan liar di Provinsi Lampung.
Gubernur Lampung Ir.Arinal Djunaidi dalam sambutannya mengatakan Saber Pungli di Provinsi Lampung harus mengedepankan sosialisasi agar instansi dan Masyarakat memahami tugas dan Fungsi Satuan Tugas Saber Pungli. harus dikedepankan pencegahan dan sosialisasinya .
Inspektur Provinsi Lampung Ir.Fredy SM.MM mengatakan Pemerintah Provinsi Lampung telah membentuk Tim Satgas Saber Pungli dengan Keputusan Gubernur Lampung Tahun 2020 dan telah menganggarkan kegiatan untuk Satgas Saber Pungli Provinsi Lampung dan telah efektif melaksanakan kegiatan supervisi dan sosialisasi Saber Pungli di Provinsi Lampung.
Hadir Dalam Acara di Novotel Rabu 7 September 2022 , Gubernur Lampung, Irwasda polda Lampung, Pengawasan Kejati Lampung, Inspektur Provinsi Lampung dan para Irban serta Forkompinda Provinsi Lampung.