Sosialisasi Ke Arsipan di Inspektorat Provinsi Lampung disampaikan kan oleh Kabid Arsip dan Dokumentasi Mamiyani, SE pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung.
Arsip harus ditata dan disimpan untuk menjamin keselamatan dan bahan pertanggung jawaban Perangkat daerah kepada Pemerintah hal ini disampaikan oleh beliau dihadapan Pegawai dan Pejabat di Lingkungan Inspektorat Provinsi Lampung.
Arsip adalah dokumen dapat berbentuk rekaman dan kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sosial dan disimpan sesuai dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 terkait kearsipan.
#sosialisasikearsipaninspektoratprovinsilampung