Sosialisasi Kearsipan di Inspektorat Provinsi Lampung

  • 15:52 WIB
  • 07 February 2022
  • Admin Panel
  • Dilihat 397 kali
Sosialisasi Kearsipan di Inspektorat Provinsi Lampung

Sosialisasi Ke Arsipan di Inspektorat Provinsi Lampung disampaikan kan oleh Kabid Arsip dan Dokumentasi  Mamiyani, SE  pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung.

Arsip harus ditata dan disimpan untuk menjamin keselamatan  dan bahan pertanggung jawaban Perangkat daerah kepada Pemerintah hal ini disampaikan  oleh beliau dihadapan Pegawai dan Pejabat di Lingkungan Inspektorat Provinsi Lampung.

Arsip adalah dokumen  dapat berbentuk rekaman dan kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sosial dan disimpan sesuai dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 terkait kearsipan.

#sosialisasikearsipaninspektoratprovinsilampung