Inspektorat Provinsi Lampung mensosialisasikan Pedoman Gratifikasi dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 21 Tahun 2021.sosialisasi ini berdasarkan Implementasi dari Peraturan KPK RI Nomor 02 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Inspektur Provinsi Lampung Ir.Fredy,SM.M.M. berharap dengan sosialisasi ini Pejabat dan Penyelenggara Negara dapat memahami aturan dimaksud dan dapat melaporkan segala bentuk gratifikasi ke UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI ( UPG ) yang ada di Inspektorat Provinsi Lampung Subbag Perencanaan.
acara sosialisasi dan desiminasii ini sebagai wujud Inspektorat Provinsi lampung mendukung pemerintah yang bersih dari KKN dan Birokrasi yang melayani di Pemerintah Provinsi Lampung