Dalam Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Pemerintah Provinsi Lampung di Laporkan Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, capaian strategi Nasional Pencegahan Korupsi di Provinsi Lampung mempeloreh nilai realisasi 96,88 % dan mendapatkan nilai kepatuhan 67,19 % dan akan terus ditingkatkan ditahun 2021-2022.
acara Zoom Meeting dilaksanakan pada tanggal hari Kamis 1 April 2021 dihadiri dengan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Inspektur Provinsi Lampung, dan segenap Jajaran Pemerintah Provinsi Lampung.
Inspektur Provinsi Lampung berharap Nilai kepatuhan dalam Stranas Pencegahan Korupsi Tahun 2021 -2022 Nilai kepatuhan dapat ditingkatkan lagi baik Monitoring Center Prevention ( MCP ) dan Stranas PK dan Kedepan Pemerintah Provinsi Lampung dapat melakukan Pencegahan Korupsi dan sebagai Birokrasi yang melayani Masyarakat secara maksimal.