Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi dan Monitoring Center Prevention (MCP) Provinsi Lampung

  • 13:25 WIB
  • 20 April 2021
  • Admin Panel
  • Dilihat 996 kali
Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi dan Monitoring Center Prevention (MCP) Provinsi Lampung

Hari selasa, 20 april 2021

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) RI dan segenap Jajaran Direktorat Korsupgah KPK RI Wilayah 2 meliputi Wilayah Lampung mengadakan Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi terintegrasi di Provinsi dan Kabupaten/kota se-Provinsi Lampung sekaligus Memonitoring Center For Prevention ( MCP ) wilayah Provinsi Lampung.

Hadir dalam Rapat Koordinasi ini Wakil Ketua Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK RI ) Bapak Nawawi Pomolango dan 4 komisioner KPK RI Direktorat Kopsurgah Wilayah 2, Gubernur Lampung, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Direktur Utama PLN Wilayah Lampung, Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung,   Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung, Inspektur Provinsi dan Kabupaten Kota se-Provinsi Lampung dan Perangkat Daerah terkait.

Gubernur Lampung melapokan  Monitoring Center Prevention ( MCP ) Tahun 2020 sudah mencapai 81 % dan harus ditingkatkan lagi di tahun berikutnya. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung menghimbau kepada Perangkat Daerah yang masuk dalam 8 Area  Intervensi KPK untuk selalu mematuhi aturan yang ada karna dan jadikan KPK RI sebagai Mitra dan ikuti regulasi yang ada dan tidak melanggar ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pimpinan KPK RI Bapak Nawawi Pomolango berharap 8 area intervensi MCP harus sesuai aturan, karna dengan MCP sebagai indikator Pencegahan   kami selalu mengingatkan agar tidak terjadi penyimpangan dan tidak merugikan keuangan negara dalam mengelola Tata Pemerintahan.

Inspektut Provinsi Lampung Bapak Fredy,SM.MM. segera akan membenahi kekurangan dalam pelaporan MCP karna Provinsi Lampung sebagai tolak ukur keberhasilan Kabupaten/kota.

Dalam kesempatan ini Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung membagikan sertifikat aset Pemerintah Kabupaten/kota hasil Mou dengan KPK dan Pemerintah Kabupaten/kota untuk menata aset tersebut secara aturan.