Rapat yang dihadiri Pejabat fungsional PPUPD , Auditor dan Inspektur Pembantu Wilayah I,II,III,IV dan V membahas tentang draf Pengawasan dan Pembinaan Berbasis Resiko berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021 tentangPerencanaan dan Pengawasan dan Pembinaaan Penyelenggara Pemerintah Daerah Tahun 2022 untuk disusun menjadi keputusan Gubernur Lampung tentang PKPT Inspektorat Provinsi Lampung yang berbasis resiko di Tahun 2022.
Sekretaris Inspektorat Provinsi Lampung Drs.Sahat Paulus Naipospos MM. mengatakan Pembinaan dan pengawasan berbasis resiko adalah dasar untuk melakukan Jakwas 2022 setelah mendapat masukan dari Inspektur Pembantu dan Pejabat Fungsional.