Plh Inspektur Provinsi Lampung membuka Rapat Internal Penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan 2025 dan dihadiri oleh Inspektur Pembantu Wilayah I,II,III,IV dan V serta Pejabat Fungsional APIP dan Fungsional Sekretariat di Lingkungan Inspektorat Provinsi Lampung. Rapat penyusunan Internal PKPT Tahun 2025 menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negri Nomor :700,1.1.2/2024 perihal Sasaran dan Fokus Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2025
Memperhatikan Fokus dan Sasaran Penyusunan PKPT Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait dalam Jakwas Tahun 2025 perlu dilakukan Kesepakatan binwas yang akan dilakukan Koordinator antar Irban dan Beberapa Penugasan dalam hal pengendalian inflasi, peningkatan investasi, pelayanan publik, penanganan stunting dan pengawasan swasembada pangan. Program Prioritas Pengawasan perlu dilakukan koordinator agar pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan dapat berjalan secara efektif dan efesien.
Dengan kesepakatan ini, Plh Inspektur Provinsi Lampung Dra.Hidayatika,M.S.i berharap Program Kerja Pengawasan Tahunan Tahun 2025 dapat secepatnya selesai dan dapat di buat pengesahan Keputusan Gubernur Lampung.