PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG, PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA SE- LAMPUNG DENGAN KANWIL DJP BENGKULU LAMPUNG

  • 04:16 WIB
  • 31 January 2020
  • Admin Panel
  • Dilihat 1595 kali
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG, PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA SE- LAMPUNG DENGAN KANWIL DJP BENGKULU LAMPUNG

 Balai Keratun.... Rabu, 29 Januari 2020

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP)  Bengkulu Lampung tentang Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Daerah adalah tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Pemerintah daerah se- Lampung dengan Kanwil BPN provinsi Lampung dan Kanwil DJP Bengkulu lampung pada tanggal 5 Agustus 2019 yang lalu atas inisiatif stake holder dan KPK RI.

Salah satu tujuan dilaksanakannya Perjanjian ini adalah untuk memperkuat sinergitas, koordinasi dan kerja sama diantara para pihak dalam mengoptimalkan pemungutan pajak daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan daerah yang efektiff, efesien dan akuntabel dalam rangka mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat