Penyerahan Dana Dekonsetrasi dan Tugas Pembantuan Perangkat daerah Tahun anggaran 2023

  • 14:38 WIB
  • 22 February 2023
  • Super Administrator
  • Dilihat 1014 kali
Penyerahan Dana Dekonsetrasi dan Tugas Pembantuan Perangkat daerah Tahun anggaran 2023

Dalam acara penyerahan Keputusan Gubernur Lampung Pengelola Anggaran Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan serta  Penguatan Pembekalan bagi Pengelola   dana APBN Tahun anggaran 2023di Hadiri oleh Fungsional Pengawas Pemerintah Madya (PPUPD Madya) Drs.Sahat Palus Naipospos,MM dan Fungsional Pengelola Barang dan Jasa Madya  Inspektorat Provinsi Lampung  Bapak.Ganis Edy di Hotel Golden Tulif.

Pengawas Madya Urusan Pemerintahan (PPUPD) Drs.Sahat Paulus Naiposposmengatakan  Dana Dana Dekonsentrasi adalah Dana pelimpahan wewenang dari Pemerintah Pusat ke Gubernur untuk mendukung pelaksanaan kegiatan di Pemerintah Provinsi Lampung dalam mendukung penguatan  Otonomi Daerah di Provinsi Lampung.

Drs.Ganis Edi sebagai Fungsional Pengelola barang Dan Jasa Madya Inspektorat Provinsi Lampung  menekankan Dana Dekonsentrasi dan Tugas pembantuan ini harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku dan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan karena Dana Dekonsentrasi ini adalah Tanggung Jawab Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang jelas peruntukannya.

Hadir Dalam acara yang dilaksanakan di Golden Tulif  pada tanggal  22 Februari 2023, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Biro di Lingkungan Setdaprov.Lampung dan Pemegang Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.