Dalam acara penyerahan Keputusan Gubernur Lampung Pengelola Anggaran Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan serta Penguatan Pembekalan bagi Pengelola dana APBN Tahun anggaran 2023di Hadiri oleh Fungsional Pengawas Pemerintah Madya (PPUPD Madya) Drs.Sahat Palus Naipospos,MM dan Fungsional Pengelola Barang dan Jasa Madya Inspektorat Provinsi Lampung Bapak.Ganis Edy di Hotel Golden Tulif.
Pengawas Madya Urusan Pemerintahan (PPUPD) Drs.Sahat Paulus Naiposposmengatakan Dana Dana Dekonsentrasi adalah Dana pelimpahan wewenang dari Pemerintah Pusat ke Gubernur untuk mendukung pelaksanaan kegiatan di Pemerintah Provinsi Lampung dalam mendukung penguatan Otonomi Daerah di Provinsi Lampung.
Drs.Ganis Edi sebagai Fungsional Pengelola barang Dan Jasa Madya Inspektorat Provinsi Lampung menekankan Dana Dekonsentrasi dan Tugas pembantuan ini harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku dan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan karena Dana Dekonsentrasi ini adalah Tanggung Jawab Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang jelas peruntukannya.
Hadir Dalam acara yang dilaksanakan di Golden Tulif pada tanggal 22 Februari 2023, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Biro di Lingkungan Setdaprov.Lampung dan Pemegang Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.