Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Tingkat Daerah Pemerintah Provinsi Lampung di lakukan seluruh Perangkat Daerah dengan mempedomani Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi
Selanjutnya sebagai tindak lanjut atas Penilaian Mandiri Komponen Penetapan Tujuan dan Komponen atas Pencapaian tujuan yang telah dilalukan sebelumnya akan dilaksanakan rapat penilaian mandiri terhadap proses pengendalian SPIP.
Hadir dalam acara yang dilaksanakan dalam rapat di Aula inspektorat Tim Asesor Penilaian Mandiri Tingkat Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Lampung , BPKP Perwakilan Lampung, Unsur Inspektorat .
Acara Penilaian Maturitas SPIP di Laksanakan pada Tanggal 22-29 Agustus 2022 dan Narasumber Dari BPKP Perwakilan Lampung