PENGARAHAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI PROVINSI LAMPUNG

  • 20:40 WIB
  • 06 October 2020
  • Admin Panel
  • Dilihat 691 kali
PENGARAHAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI PROVINSI LAMPUNG

Ruang Rapat Pusiban, Senin 5 Okt 2020

Gubernur Lampung Ir. Arinal Djunaidi didampingi Sekretaris Provinsi Lampung Ir. Fahrizal Darminto, MA dan Inspektur Provinsi Lampung Adi Erlansyah, S.E., M.M memberikan Pengarahan mengenai pengendalian Gratifikasi di Provinsi Lampung terkait pemberian Fee bank kepada bendahara perangkat daerah. Hadir dalam pengarahan tersebut seluruh Sekda Kab/ Kota di Provinsi Lampung dan perwakilan bank diantaranya Bank Lampung, Bank Jabar, Bank Banten, Bank Eka, Bank Wawai. Dalam pengarahan tersebut Gubernur menekankan kepada bendahara dan pihak bank agar tidak ada kesepakatan-kesepakatan yang dapat  menimbulkan terjadi gratifikasi terkait upah pungut yang dilakukan oleh bendahara perangkat daerah. dan diharapkan kepada bendahara perangkat daerah dan bank agar tidak mempersulit pegawai yang akan mengajukan pinjaman ke bank bilamana ketentuan dan syarat telah terpenuhi oleh pegawai tersebut.