Pejabat dan ASN Pemerintah Provinsi Lampung dan keluarganya diminta membatasi kegiatan berpegian keluar negeri untuk berlibur selama masa pandemi Covid-19. Himbauan ini disampaikan kepada Inspektur Provinsi Lampung menindak lanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomor 03/2022 tentang Pembatasan Kegiatan Berpegian Keluar Negeri dan keluar Provinsi bagi Pegawai ASN dimasa Pandemi Covid-19 . hal ini untuk menghindari Covid Varian baru Jenis Omicron yang sedang mewabah.
PEMBATASAN KEGIATAN BERPEGIAN KELUAR NEGERI DAN KELUAR PROVINSI LAMPUNG BAGI PEJABAT DAN ASN PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG
- 15:22 WIB
- 19 January 2022
- Admin Panel
- Dilihat 362 kali
