KPK-RI deklarasikan Pendidikan Anti Korupsi kepada Pejabat dan Penyelenggara Negara Pemerintah Provinsi Lampung dan Kepala Daerah se-Provinsi Lpg

  • 14:41 WIB
  • 26 April 2022
  • Admin Panel
  • Dilihat 625 kali
KPK-RI deklarasikan  Pendidikan Anti Korupsi kepada Pejabat dan Penyelenggara Negara Pemerintah Provinsi Lampung dan Kepala Daerah se-Provinsi Lpg

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI ) menyampaikan paparannya dimahan Agung Aula Rumah Dinas Gubernur Lampung tentang Pentingnya Pendidikan Anti korupsi di Lampung. Pendidikan ini  untuk mengendalikan  dan mengurangi budaya dan untuk mendorong Penyelenggara Negara dan  generasi  yang akan datang untuk mengembangkan  sikap menolak setiap bentuk korupsi dan gratifikasi.

Pendidikan Anti Korupsi  di Provinsi Lampung dinilai menjadi salah satu Strategi pemberantasan Korupsi karena dapat menciptakan ekosistem Budaya Anti Korupsi dalam membangun karakter generasi muda. dan dengan Pendidikan anti korupsi siswa, dan penyelenggara negara di Provinsi Lampung mempunyai Integritas dan menolak segala bentuk gratifikasi dan korupsi. 

Gubernur Lampung Ir.Arinal Djunaidi menyampaikan Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2019 terkait  Implementasi Pendidikan Anti Korupsi di Provinsi Lampung telah disosialisasikan dengan Pemerintah Provinsi Lampung dan Dinas Pendidikan  , karena korupsi dipandang sebagai kejahatan luar biasa  (extra ordinary crime) oleh karena itu harus dicegah dan diberantas .Pemahaman  tentang Korupsi dan Gratifikasi sejak dini perlu ditanamkan   kepada Penyelenggara Negara, ASN dan Pelajar SMA/SMEA serta Perguruan Tinggi di Provinsi Lampung.

Pencegahan- tidak akan pernah berhasil optimal jika hanya dilakukan pemerintah saja perlu  melibatkan peran serta Masyarakat Lampung. Prilaku korupsi diakibatkan karena kurangnya ahlak dan moral Penyelenggara Negara sehingga menggiring mereka terlibat dalam korupsi, maka dengan Implementasi Pendidikan Anti korupsi ini  Penyelenggara Negara dan ASN akan paham hak dan kewajiban yang dilarang oleh Peraturan perundang-undangan.

Kegiatan dilanjutkan dengan Penandatanganan Pakta Integritas Barang Milik Daerah oleh Gubernur dan Bupati/ Walikota se-Provinsi Lampung dan disaksikan oleh Korsuppgah KPK RI wilayah Lampung. 

Acara  ini dihadiri Deputi Pencegahan KPK-RI dan Jajaran, Sekjen Kemendagri, Gubernur Lampung, Deputi BPKP Pusat Jakarta, Bupati/Walikota serta Sekda, Kanwil BPN, Kanwil Hukum dan Ham Lampung, Ombusman Lampung, serta Inspektur Provinsi dan kabupaten/kota se-Provinsi Lampung. 

Mahan Agung, 26 April 2022, Aula Pertemuan Rumah Dinas Gubernur Lampung.