Kuliah Umum Membangun Budaya Anti Korupsi di Pemerintah Provinsi Lampung dihadiri oleh Ketua KPK-RI, Wakil Gubernur Lampung, Sekretaris Daeah Provinsi Lampung, Inspektur Provinsi dan Kabupaten/Kota, Forum Penyuluh Anti Korupsi Provinsi Lampung dan Kepala Perangkat Daerah Provinsi Lampung.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi -RI Komjen Pol Firli Bahuri,MSi mengatakan dalam seminar ini pentingnya membangun kebersamaan dalam membangun budaya Anti korupsi di Pemerintah Provinsi Lampung dan mengajak Aparat Pengawasn Intern Pemerintah (APIP) untuk bersama mengawasi kinerja Pejabat dan ASN dan mengkampayekan Pentingnya Integritas bagi Pejabat dan penyelenggara Negara di Pemerintah Provinsi Lampung.
Wakil Gubernur Lampung Hj.husnunia Halim,SH,MSi dalam sambutannya mewakili Gubernur Lampung mengatakan Pengendalian Gratifikasi dan Monitoring Center Prevention ( MCP ) di Pemerintah Provinsi Lampung berjalan dengan baik ini sejalan dengan penilain indikator MCP dan Pengendalian Gratifikasi yang mendapat penilaian oleh KPK-RI terus mengalami peningkatan tiap tahunnya. Pemerintah Provinsi Lampung membuka pelayanan pengaduan SP4N Lapor dan Whistley Blowing System (WBS) dan telah melaksanakan regulasi terkait LHKPN serta Pejabat di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung untuk segera melaporkan Harta Kekayaannya.
Ketua Forum Penyuluh Anti Korupsi Provinsi Lampung ( FPAK ) Aris Suprianto berharap forum ini sebagai momentum untuk meningkatkan kemitraan dengan Pemerintah Provinsi Lampung tentang Penyuluhan Anti Korupsi dan pentingnya membangun Budaya Integritas bagi Pejabat dan Penyelenggara Negara.
Acara ini diadakan dipusiban Kantor Gubernur Lampung pada tanggal 25 April 2022.