Rapat Koordinasi teknis dalam rangka rancangan Peraturan Gubernur tersebut bertujuan mengatur tentang tata cara pelaksanaan pengerukan dan reklamasi diwilayah pelabuhan agar tidak terjadi permasalahan setelah peraturan tersebut ditetapkan. banyak hal yang mendasari peraturan tersebut bahwa pekerjaan pengerukan dan reklamasi pada wilayah perairan pelabuhan pengumpan regional merupakan kewenangan Gubernur Lampung, dan Gubernur memberikan persetujuan untuk wilayah keruk disekitar perairan pelabuhan laut berdasarakan peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan dibidang pelayaran .
Inspektur Provinsi Lampung Ir.Fredy.SM.MM. mengatakan pelaksanaan kegiatan pengerukan dan reklamasi diwilayah perairan pelabuhan pengumpan regional perlu diatur tentang Tata cara dan mekanisme perizinan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan.
Acara Rapat Koordinasi ini dihadiri Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Biro Hukum, Dinas Perhubungan diadakan dihotel Acasia Jakarta jumat 19 November 2021