Dalam kegiatan ini Perencanaan Inspektorat Provinsi lampung akan menyampaikan buku sesuai dengan Peraturan KPK RI Nomor 02 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, Pamplet Pelaporan Gratifikasi sesuai dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Gratifikasi dan stiker Goal KPK on Line ke Perangkat Daerah di Pemerintah Provinsi lampung.
Kasubbag Perencanaan Wayan Hari Kurniawan,S,STP mengatakan Perangkat daerah yang ingin melaporkan Gratifikasi dapat ke Unit Pengendali Gratifikasi ( UPG ) Perangkat daerah masing-masing dan UPG diInspektorat Provinsi Lampung di subbag Perencanaan yang akan diteruskan ke goal KPK on line.
Kegiatan ini berkaitan dengan Progam Pengedalian Gratifikasi di Pemerintah Lampung .